Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Lewat Artikel ini saya mencoba membahas defenisi tentang Adat, setelah membahas mengenai Budaya. langsung aja kita mulai tidak perlu bertele-tele lagi....
Asal Kata
Ada dua pendapat mengena asal kata Adat ini. diaantaranya: pertama menurut Jalaluddin Tunsam
(seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam
tulisannya pada tahun 1660). "Adat" berasal dari bahasa
Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (adah), yang berarti
"cara", "kebiasaan", Di Indonesia, kata "adat" baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 16-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. yang Kedua menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan,
norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila
adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis
oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap
menyimpang.
Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial. di indonesia sendiri hukum adat di jadikan hukum asli indonesia dimana hal tersebut bersumber dari adanya peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak
tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan
diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok
orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu
persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Di indonesia masyarak adat digunakan sebagai istilah yang umum untuk merujuk kepada 3 (tiga) jenis Masyarakat yang berada dalam negara indonesia, yaitu :
- Masyarakat Asli atau Pribumi adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya
- Kaum Minoritas.
- Kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah.
Maka dengan demikian Adat tidak bisa lepas dari kelompok masyarakat dan kelompok Masyaraka juga demikian. pada Masyarakat Adat dalam menjalankan adat mereka sagatlah berkaitan erat dengan apa yang dikatakan Mistik dan Ritual, Dimana Mistik menurut asal katanya Berasal bahasa yunani mystikos yang artinya rahasia (geheim), serba rahasia (geheimzinnig), tersembunyi (verborgen), gelap (donker) atau terselubung dalam kekelaman (in het duister gehuld). dan Mistik Menurut buku De Kleine W.P. Encylopaedie (1950, Mr. G.B.J. Hiltermann dan Prof.Dr.P. Van De Woestijne halaman 971 dibawah kata mystiek) kata mistik berasal dari bahasa Yunani myein yang artinya menutup mata (de ogen sluiten) dan musterion yang artinya suatu rahasia (geheimnis).
Berdasarkan arti tersebut diatas maka Mistik sesuatu hal yang tidak diketahui dan juga tidak dapat dilihat atau dengan kata lain gaib, sehingga hanya dikenal, diketahui atau dipahami oleh orang-orang tertentu saja, terutama sekali penganutnya. Dalam menjalankan praktek mistik ini ada tokoh yang dipercayakan dan sangat di muliakan oleh sebuah masyarakat adat, hal itu disebabkan tokoh tersebut mempunyai kharisma. Kharisma itu ada di sebabkan :
- Pernah melakukan kegiatan yang istimewa.
- Pernah mengatasi kesulitan, penderitaan, bencana atau bahaya yang mengancam dirinya apalagi masyarakat umum.
- Masih keturunan atau ada hubungan darah, bekas murid atau kawan dengan atau dari orang yang memiliki kharisma.
- Pernah meramalkan dengan tepat suatu kejadian besar/penting.
Sedangkan Ritual adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
terutama untuk tujuan simbolis. Ritual dilaksanakan berdasarkan suatu agama atau bisa juga berdasarkan tradisi dari suatu komunitas tertentu.
Kegiatan-kegiatan dalam ritual biasanya sudah diatur dan ditentukan, dan tidak dapat
dilaksanakan secara sembarangan.
Setelah membahas mengenai Mistik dan Ritual yang menyangkut Adat maka kita Sampai padah Wilayah Adat atau Biasa dikenal dengan Tanah Ulayat (Wilayah). Dimana Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya
terdapat hak ulayat/wilayah dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Hak ulayat adalah kewenangan,
yang menurut hukum adat,
dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan
lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut
bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki
hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara
masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
oke.. gan sampai disitu pembahasan menyangkut Adat untuk melengkapi khasanah pengetahuan kita jangan lupa Baca juga Defenisi dan Unsur-Unsur Budaya
Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.



