Hai Gan… bagaimana kabar semua ? semoga tetap dalam lindungan
yang kuasa. Kali ini saya akan mencoba menulis tentang kelistrikan yang sangat
ramai di bicarakan khalayak, sehubungan dengan rencana dari kementrian ESDM dan
PLN untuk menyederhanakan golongan Daya Listrik Rumah Tangga. yang penulis beri judul "Dibalik Wacana Penyeragaman Daya Listrik Masyarakat Indonesia" Sebelum kita
masuk kedalam pembahasan lebih jauh, alangkah eloknya jika kita mengetahui
Golongan daya listrik secara garis besar yang ada sekarang yaitu :
1. Golongan 450 VA (Volt Ampere), Subsidi
2. Golongan 900 VA , Subsidi
3. Golongan 900 VA , Non Subsidi
4. Golongan 1.300 VA, Non Subsidi
5. Golongan 2.200 VA, Non Subsidi
6. Golongan 3.300 VA, Non Subsidi
7. Golongan 4.400 VA, Non Subsidi
8. Golongan 12.600 VA, Non Subsidi
9. Golongan 13.000 VA, Non Subsidi
Itulah beberapak Golongan Daya listrik yang ad adi Indonesia namu yang ada diatas adalah secara garis besarnya saja. Karena di negeri ini masih banyak golongan yang lain.
Mengenai rencana pemerintah melalui kementrian ESDM dan PLN
berencana untuk mengambil kebijakan dalam pengelolaan Listrik yakni
Penyederhanaan Golongan Daya menjadi 3 (tiga) Golongan yakni :
1. 450 dan 900 VA (Subsidi)
2. 4.400 VA (Non Subsidi)
3. 13.000 VA (Non Subsidi)
Itulah ketiga golongan hasil dari penyeragaman Daya listri
yang di rencanakan Pemerintah. Dimana untuk Golongan 450 VA dan 900 VA
(Subsidi) tidak mengalami perubahan. “Intinya adalah Daya tersebut atau yang
masih di subsidi pemerintah tidak mengalami perubahan mengenai penyeragaman
daya”
Untuk Golongan 4.400 VA adalah rangkuman dari golongan 900 VA
sampai 4.400 VA dengan sederhananya “golongan 900, 1.300, 2.200, 3.300 VA diharapkan
masyarakat yang memakai daya tersebut untuk menaikkan daya menjadi 4.400 VA,
Tanpa Subsidi Pemerintah. Sedangkan Untuk 13.000 VA rangkuman dari 4.400 VA
sampai dengan 12.600 VA. Sedangkan untuk golongan 13.000 VA keatas akan diputus
atau golonngan dikurangi menjadi 13.000VA.
Sebelum penyeragaman ini dijalankan kontoversial mulai muncul
dari masyarakat awam termasuk Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) yang saat ini duduk di komisi VII DPR Rofi Munawar berpendapat menilai langkah pemerintah ini
jangan sampai malah membebani masyarakat yang memang hanya mampu membayar dan
memasang daya 900 VA dengan tarif yang saat ini ada. Jika masyarakat dipaksa
untuk menaikan daya maka hal tersebut akan membebani masyarakat.Penyeragaman
tarif listrik ini jika dikenakan di tarif yang lebih mahal maka akan
memberatkan konsumen, sebagaimana dimuat oleh republika.co.id
Pandangan
tersebut tidak salah dikarenakan bila kita berkaca pada tariff listrik Saat
ini, tarif listrik hingga akhir tahun diputuskan pemerintah untuk tidak naik.
Tarif listrik per golongan yang ada saat ini golongan rumah tangga R-1 atau
berdaya 900 VA, tarif listriknya sebesar Rp 1.352 per kwh. Sementara daya 1.300
VA dan 2.200 VA tarifnya Rp 1.467 per kwh.
Sedangkan
menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Ketua Pengurus Hariana
Tulus Abadi berpandangan Konsumen
nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya,
karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol hal trsebut terjadi
dari imbas Penghapusan 1.300 dan 2.200 VA Subsidi yang akan di naikkan Menjadi
4.400 VA Non subsidi. Hal tersebut bertentangan dengan Kampanye Hemat Listrik
tegas beliau. Dikutip dari harian Okezone.com.
Dengan kontroversi mengenai wacana
pemerintah tersebut maka dalam hal ini kementrian ESDM dan PLN dalam waktu dekat
akan menggelar Polling menyangkut penyeragaman Daya Listrik. Metode yang
diterapkan dalam polling belum diketahui. Efektikah poling itu ? atau
Efektifkah Penyeragaman Daya tersebut sebagaimana yang di wacanakan ?
Baru baru ini pihak terkait
yakni kementrian ESDM melalui Kepala Biro Komunikasi,
Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana
mengatakan golongan daya 1.300 Volt Ampere (VA), 2.200 VA dan 3.300 VA
tidak akan lagi digabung menjadi 4.400 VA. "Setelah rapat berubah lagi.
Awalnya 4.400 VA, kini berubah menjadi 5.500 VA. Beliau menambahkan Selain itu, untuk
golongan 900 VA nonsubsidi, pemerintah akan mendorong menjadi 1.300 VA. Namun,
meski ada peningkatan daya, tarif untuk pelanggan 900 VA yang bermigrasi ke
1.300 VA tidak akan ada kenaikan. Saat ini tarif 900 VA nonsubsidi adalah Rp
1.352 per Kilowatthours (kWh). Sedangkan yang 1.300 VA tarifnya 1.467 per kWh. Nantinya,
PLN juga tidak akan mengenakan biaya untuk penggantian daya tersebut.
"Menurut saya, bagi PLN ini sebagai bentuk investasi dari sisi korporasi.
PLN bilang tadi siap. Sebagaimana diwartakan Kabarbisnis.com
Perkembangan terus
berlanjut perihal tersebut diatas. Entah seperti apa penerapannya jika benar
ini dijalankan oleh pihak terkait. Sebagai masyarakat Konsumen listrik hanya
bisa berharap yang lebih baik ruangan terang, nonton Tv lancar, menanak nasi
dan lain-lain semua lancer. Pemadaman tidak lagi ada dan pembayaran tariff listrik
tiap bulannya tidak lagi menggali isi kantong lebih dalam lagi. Semoga terbaik
untuk masyarakat.
Sekian untuk tulisan tidakkaruan kali ini semoga bermanfaat untuk khalayak dan menambah khasanah pengetahuan kita.
Sekian untuk tulisan tidakkaruan kali ini semoga bermanfaat untuk khalayak dan menambah khasanah pengetahuan kita.
Jangan lupa untuk mengikuti
tulisan tulisan yang lain. Jika ada usul atau sesuatu yang ingin disampaikan silakan
komentar dibawah.. hehehehe.
Terima Kasih

0 komentar:
Post a Comment